Detail Cantuman
Advanced SearchMembrantas praktek money laundring
Saat ini, DPR sedang membahas Rancangan Undang-undang anti money laundring (RUUML) yang diajukan pemerintah. Sebenarnya,RUU ini sudah ada sejak tahun 1999 dan harusnya diundangkan pada 30 Juni 2000.Namun sayang, RUU tersebut masih memiliki kelemahan mendasar karena masih mengabaikan aspek kerahasiaan bank seperti yang dimaksudkan dalam UU Perbankan No.10/1998. Mengenai hal ini disebutkan, sejauh untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan, pasal-pasal kerahasiaan bank akan gugur. sedangkan di luar konteks itu, misalnya untuk ML, kerahasiaan bank tidak bisa gugur.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | : ., |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain