No image available for this title

Membrantas praktek money laundring



Saat ini, DPR sedang membahas Rancangan Undang-undang anti money laundring (RUUML) yang diajukan pemerintah. Sebenarnya,RUU ini sudah ada sejak tahun 1999 dan harusnya diundangkan pada 30 Juni 2000.Namun sayang, RUU tersebut masih memiliki kelemahan mendasar karena masih mengabaikan aspek kerahasiaan bank seperti yang dimaksudkan dalam UU Perbankan No.10/1998. Mengenai hal ini disebutkan, sejauh untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan, pasal-pasal kerahasiaan bank akan gugur. sedangkan di luar konteks itu, misalnya untuk ML, kerahasiaan bank tidak bisa gugur.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this