No image available for this title

Kriteria dan mekanisme kontrol terhadap peraturan



Pemberlakuan UU NO.22/1999 dan UU No.25/1999 ternyata banyak memicu masalah. Memanfaatkan kewenangan yang ada, setiap daerah berlomba-lomba menggali dana sebagai manifestasi otonomi. Bahkan ada yang "keluar jalur" dengan mengeluarkan berbagai Perda (peraturan daerah) yang kontroversial. Beberapa waktu terakhir,pemerintah pusat mempersoalkan 68 Perda bermasalah, yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang setara atau yang lebih tinggi dengannya. Bahkan dalam Memorandum of Economic and Financial Policies jilid terbaru, Dana Moneter International (IMF) meminta pada pemerintah Indonesia mencabut perda-perda yang menghambat mobilitas barang dan jasa. Diberitakan oleh media massa, tidak kurang dari 100 perda perlu dipertanyankan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this