Detail Cantuman
Advanced Search
Buku tarif bea masuk Indonesia
Sebagaimana pelaksanaan protocol Governing The Implementation of the ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN), Indonesia bermaksud menerapkan klasifikasi tarif berdasarkan AHTN mulai 1 Januari 2004. Atas dasar tersebut diterbitkan keputusan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 545/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang penetapan sistem klasifikasi barang impor. Bersamaan dengan itu diterbitkan juga keputusan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 547/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang penetapan tarif bea masuk atas barang impor, dan keputusan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 456/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang penetapan tarif Bea Masuk atas barang impor dalam rangka skema common effective preferential tariff (CEPT) for AFTA. Agar keputusan menteri keuangan tersebut dapat dilaksanakan secara optimal maka dipandang perlu untuk menerbitkan referensi praktis berupa buku tarif bea masuk Indonesai 2004 yang materi pokoknya disusun berdasarkan keputusan menteri keuangan tersebut.
Content :
Bagian I: Binatang hidup ; produk ternak
Bagian II : Produk Nabati
Bagian III : Lemak dan minyak hewani atau nabati serta produk disosiasinya, lemak olahan yang dapat dimakan, malam hewani atau malam nabati
Bagian IV : Bahan makanan olahan; minuman, alkohol, dan cukai’ tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi
Bagian V: Produk Mineral
Bagian VI: Produk industri kimia dan produk industri terkait
Bagian VII: Plastik dan barang daripadanya, karet dan barang daripadanya
Bagian VIII: Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kulit berbulu dan barang daripadanya; saddlery dan harness; barang untuk bepergian tas tangan dan kemasan semacam itu; barang dari usus binatang (selain banang ulat sutera)
Bagian IX: Kayu dan barang dari kayu; arang kayu; gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; keranjang dan barang anyaman
Bagian X: Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan serap); kertas dan kertas karton dan barang daripadanya.
Bagian XI: Tekstil dan Barang Tekstil
Bagian XII: Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut, dan bagiannya; bulu unggas olahan dan barang dibuat daripadanya; bunga tiruan; barang dari rambut manusia
Bagian XIII: Barang dari batu, gips, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu; produk keramik; kaca dan barang dari kaca
Bagian XIV: Mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau semi mulia, logam mulia, logam mulia, keranjang dan barang daripadanya; perhiasan imitasi; koin
Bagian XV: Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia
Bagian XVI: Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam atau pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Bagian XVII: Kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan
Bagian XVIII: Instrumen dan aparatus optis, fotografi, sinematografi, pengukur, pemeriksa presisi, medis dan bedah ; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesorinya
Bagian XIX: Senjata dan amunisi; bagian dan aksesorinya
Bagian XX: Bermacam-macam barang hasil pabrik
Bagian XXI: Karya seni, barang kolektor dan barang antik
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
PFCQ 5535 Ind
|
| Penerbit | Departemen Keuangan Republik Indonesia Dirjen. Bea : Jakarta., 2004 |
| Deskripsi Fisik |
irr. pages ; 12 cm (bentuk memanjang)
|
| Bahasa | |
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
PFCQ 5535
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






