Image of Perpajakan untuk yayasan dan lembaga nirlaba sejenis

Printed Material

Perpajakan untuk yayasan dan lembaga nirlaba sejenis



Apakah yayasan kena pajak? Pertanyaan ini sering di ungkapkan dengan jawaban yang beragam. Sebagian mengatakan, tentu kena pajak karena di nyatakan dengan Undang-Undang. Sebagian lagi berargumen bahwa yayasan merupakan badan sosial, tentu tidak sepantasnya yayasan dikenakan pajak. Kedua pendapat diatas sama benarnya. Sebagai entitas atau lembaga maka yayasan merupakan subyek pajak. Artinya seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek pajak. Pemerintah memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak.

Kesimpangsiuran mengenai jawaban diatas menginsipirasikan penulis untuk merangkum seluruh aspek perpajakan yang terkait dengan yayasan termasuk juga lembaga non-profit lainnya.Tujuannya agar pengelola badan tersebut paham kewajiban perpajakan yang terkait dan fasilitas atau kemudahan apa saja yang disediakan pemerintah untuk kategori badan sosial. lebih jauh lagi, badan-badan social pun dapat menjadi wajib pajak yang patuh. Buku ini bukan hanya menyajikan latar belakang dan dasar hukum, tetapi juga cara perhitungannya. Aspek perpajakan yayasan dan lembaga nirlaba sejenis yang dibahas dalam buku ini di antaranya adalah :

· Pajak Penghasilan (PPh)
· Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
· Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
· Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
· Aspek pemeriksaan pajak
· Tata cara pengajuan keberatan
· Pengadilan pajak

Aspek yang dibahas dimulai dari Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 23, 25 dan 26. Juga dibahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebagai bahasan akhir juga dirangkum aspek pemeriksaan pajak, tata cara pengajuan keberatan serta tahapan-tahapannya hingga ke Pengadilan Pajak. Keseluruhan bahasan sudah diseleksi sehingga hanya memuat hal-hal yang relevan dengan operasional Yayasan dan Lembaga non-profit yang sejenis.


Ketersediaan

32186AZF/JRE 5535 NaiGeneral (General)Tersedia
31897AZF/JRE 5535 NaiGeneral (General)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
Seri Manajemen Keuangan No. 10
No. Panggil
AZF/JRE 5535 Nai
Penerbit Penerbit PPM : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
180 p. : refs., 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-442-164-2
Klasifikasi
AZF/JRE 5535
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this