Detail Cantuman
Advanced Search
Strategi memberantas korupsi
Label korupsi tidak semata-mata diperuntukkan bagi pegawai negeri, ABRI, Polri, pegawai BUMN/BUMD ataupun anggota parlemen pusat dan daerah, namun juga dapat ditempelkan pada semua anggota masyarakat dengan pekerjaan tertentu yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kepentingan publik. Empat puluh lima tahun silam gejala ini sebenarnya telah dicurigai penyakit yang mulai berjangkitdan harus segera ditangkal. Empat belas tahun kemudian Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru sama sekali tidak menghambat penularan penyakit masyarakat itu, bahkan sebaliknya semakin berkembang luas dan parah. Jadi, sebenarnya telah terjadi proses pembiaran perluasan penularan penyakit korupsi selama 45 tahun! Semoga buku pedoman ini mampu menjadi perekat gerakan pemberantasan korupsi baik nasional maupun internasional sebagai wujud kepedulian masyarakat sipil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju budaya baru masyarakat yang beradab tanpa korupsi.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
LWJM Pop
|
| Penerbit | Yayasan Obor Indonesia : Jakarta., 2003 |
| Deskripsi Fisik |
xli, 676 p. : bibs., index ; 24 cm.
|
| Bahasa | |
| ISBN/ISSN |
979-461-442-4
|
| Klasifikasi |
LWJM
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






