No image available for this title

Hukum persaingan usaha di Indonesia



Banyak negara yang telah memberlakukan Undang-Undang Aritimonopoli untuk membantu menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme. Indonesia pun telah menetapkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha.

Dalam Buku ini anda akan mempelajari dan memahami lebih lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut. Topik-topik yang dibahas di sini antara lain:
o Dasar dan substansi pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia
o Perjanjian-perjanjian dan kegiatan-kegiatan usaha yang dilarang
o Bentuk-bentuk kegiatan penguasaan pasar atau posisi dominan dalam berusaha
o Penegakan hukum persaingan usaha dilakukan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)

Dengan adanya pengaturan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat tanpa merugikan masyarakat, sehingga pada gilirannya penguasaan pasar terjadi secara kompetitif.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
PGG 5535 Usm
Penerbit Gramedia Pustaka Utama : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xii, 178 p. : bibs., 23 cm.
Bahasa
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PGG 5535
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this