No image available for this title

Perambah hutan atau kambing hitam ? potret sengket



Melalui TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan), Pemerintah menetapkan ulang kawasan masa penjajahan Belanda sebagai kawasan hutan negara tanpa menghiraukan keberadaan penduduk yang sudah terlanjur bertahun-tahun bermukim dan menggarap lahan di dalamnya. Tak luput juga bagi tanah-tanah masyarakat adat. Selanjutnya muncul istilah perambah hutan bagi penduduk di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. Penyerobotan lahan dan hak tak terelakkan lagi bagi pihak yang mengatasnamakan negara. Sengketa kawasan hutan semakin semarak dibeberapa daerah.
Akhirnya hukum dan perundang-undangan pun menjadi alasan untuk mencari pembenaran-pembaneran bagi masing-masing pihak baik pemerintah, swasta, maupun penduduk untuk mengusasi kawasan hutan. Namun pihak manakah yang paling dirugikan?


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
KAB 5535 Kus
Penerbit Pustaka Latin : Bogor.,
Deskripsi Fisik
xvi, 101 p. : 24 cm.
Bahasa
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
KAB 5535
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this