Detail Cantuman
Advanced SearchPerambah hutan atau kambing hitam ? potret sengket
Melalui TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan), Pemerintah menetapkan ulang kawasan masa penjajahan Belanda sebagai kawasan hutan negara tanpa menghiraukan keberadaan penduduk yang sudah terlanjur bertahun-tahun bermukim dan menggarap lahan di dalamnya. Tak luput juga bagi tanah-tanah masyarakat adat. Selanjutnya muncul istilah perambah hutan bagi penduduk di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. Penyerobotan lahan dan hak tak terelakkan lagi bagi pihak yang mengatasnamakan negara. Sengketa kawasan hutan semakin semarak dibeberapa daerah.
Akhirnya hukum dan perundang-undangan pun menjadi alasan untuk mencari pembenaran-pembaneran bagi masing-masing pihak baik pemerintah, swasta, maupun penduduk untuk mengusasi kawasan hutan. Namun pihak manakah yang paling dirugikan?
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
KAB 5535 Kus
|
Penerbit | Pustaka Latin : Bogor., 2000 |
Deskripsi Fisik |
xvi, 101 p. : 24 cm.
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
KAB 5535
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain