Detail Cantuman
Advanced SearchPrinted Material
Merancang perjanjian kerja outsourcing
Outsoucing (alih daya) adalah suatu perjanjian di mana pengguna jasa mengikat diri dengan penyedia jasa (vendor) untuk memborongkan pekerjaan dengan sejumlah pembayaran tertentu.
Perjanjian kerja alih daya merupakan hubungan kerja sama antara perusahaan alih daya (vendor) dengan perusahaan pengguna jasa yang diikat dalam suatu perjanjian tertulis. Perjanjian tersbut dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja.
Pekerjaan yang dapat dialihkan (diperjanjikan) adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, atau pekerjaan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut dapat berupa, antara lain, usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi karyawan peusahaan, usaha tenaga keamanan, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, ataupun usaha penyediaan tenaga pekerja, dan sebagainya.
Buku ini memberikan panduan kepada penyedia jasa (vendor) maupun pengguna jasa pekerjaan untuk merancang perjanjian kerja yang akan dialihdayakan, merancang Service Level Agreement (SLA), ataupun merancang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan lain-lain.
Ketersediaan
34404 | GA/CPBJ Yas | Reference (Reference) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
34405 | GA/CPBJ Yas | Reference (Reference) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Informasi Detil
Judul Seri |
Seri Manajemen SDM No. 23
|
---|---|
No. Panggil |
GA/CPBJ Yas
|
Penerbit | Penerbit PPM : Jakarta., 2009 |
Deskripsi Fisik |
xi, 143 p.: figs. ; 21 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-442-255-X
|
Klasifikasi |
GA/CPBJ
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain