Image of Merancang perjanjian kerja outsourcing

Printed Material

Merancang perjanjian kerja outsourcing



Outsoucing (alih daya) adalah suatu perjanjian di mana pengguna jasa mengikat diri dengan penyedia jasa (vendor) untuk memborongkan pekerjaan dengan sejumlah pembayaran tertentu.

Perjanjian kerja alih daya merupakan hubungan kerja sama antara perusahaan alih daya (vendor) dengan perusahaan pengguna jasa yang diikat dalam suatu perjanjian tertulis. Perjanjian tersbut dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja.

Pekerjaan yang dapat dialihkan (diperjanjikan) adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, atau pekerjaan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut dapat berupa, antara lain, usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi karyawan peusahaan, usaha tenaga keamanan, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, ataupun usaha penyediaan tenaga pekerja, dan sebagainya.

Buku ini memberikan panduan kepada penyedia jasa (vendor) maupun pengguna jasa pekerjaan untuk merancang perjanjian kerja yang akan dialihdayakan, merancang Service Level Agreement (SLA), ataupun merancang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan lain-lain.


Ketersediaan

34404GA/CPBJ YasReference (Reference)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
34405GA/CPBJ YasReference (Reference)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan

Informasi Detil

Judul Seri
Seri Manajemen SDM No. 23
No. Panggil
GA/CPBJ Yas
Penerbit Penerbit PPM : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xi, 143 p.: figs. ; 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-442-255-X
Klasifikasi
GA/CPBJ
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this