Detail Cantuman
Advanced SearchPrinted Material
Menyusun perjanjian kerja bersama : menciptakan hubungan industrial yang harmonis pengusaha - pekerja
Pengusaha dan pekerja adalah dua pihak yang saling membutuhkan. Pengusaha membutuhkan pekerja untuk melakukan aktivitas perusahaan, sedang pekerja membutuhkan pengusaha untuk mendapatkan penghasilan. Untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja dibutuhkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
PKB berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban perusahaan kepada pekerja, serta hak dan kewajiban pekerja terhadap perusahaan. PKB merupakan dokumen resmi yang bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Ketersediaan
34644 | GF/MEF Yas | Reference (Reference) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
34645 | GF/MEF Yas | Reference (Reference) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Informasi Detil
Judul Seri |
Seri Manajemen SDM No. 29
|
---|---|
No. Panggil |
GF/MEF Yas
|
Penerbit | Penerbit PPM : Jakarta., 2010 |
Deskripsi Fisik |
x, 149 p.: figs., ; 21 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-442269X
|
Klasifikasi |
GF/MEF
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain