No image available for this title

Penjelasan hukum tentang batasan umur



Kecakapan dan Kewenangan bertindak sebagai salah satu pokok bahasan Restatement mengandung istilah-istilah sangat beragam dan tidak memiliki kejelasan batasan umur tertentu dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian 'kecakapan"(legal capacity) dan "kewenangan"(legal authority) sering digunakan secara tumpang-tindih di berbagai peraturan perundang-undangan. Akibatnya, dalam praktik sering terjadi kesimpangsiuran penafsiran.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
P 361 5535 Suh
Penerbit NLRP : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
v, 144 p. : tabs. ; 22 cm.
Bahasa
ISBN/ISSN
978-602-98220-2-1
Klasifikasi
P 361 5535
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this