Detail Cantuman
Advanced SearchFaktur pajak fiktif? No way
Cukup banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang “nakal”
mempermainkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur fiktif,
serta lemahnya pengawasan terhadap wajib pajak, menyebabkan penerimaan PPN
selama bertahun-tahun tidak optimal. Untuk mengatasinya, ditjen Pajak pun
mengimplementasikan e-tax Invoice atau e-faktur. Bagaimana prosesnya?
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | Swasembada Media Bisnis : Jakarta., 9 - 19 Oktober 2014 |
Deskripsi Fisik |
p. 90 - 94
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
2339-1885
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain