No image available for this title

Faktur pajak fiktif? No way



Cukup banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang “nakal”
mempermainkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur fiktif,
serta lemahnya pengawasan terhadap wajib pajak, menyebabkan penerimaan PPN
selama bertahun-tahun tidak optimal. Untuk mengatasinya, ditjen Pajak pun
mengimplementasikan e-tax Invoice atau e-faktur. Bagaimana prosesnya?





Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Swasembada Media Bisnis : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
p. 90 - 94
Bahasa
ISBN/ISSN
2339-1885
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this