Detail Cantuman
Advanced SearchMenyoal regulasi merger & akuisisi
Dilihat dari sisi hukum persaingan usaha, merger dan akuisisi berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, monopoli hingga berujung pada rapuhnya sruktur perekonomian. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan dalam bentuk undang-undang untuk membatasi upaya penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha ini agar mebawa dampak positif bagi pasar dan konsumen.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pun dibentuk untuk mengawasi peraktik-praktik yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Kalau penguasaan pasar sudah lebih dari 50%, KPPU harus turun tangan untuk mengawasi.Lembaga independen ini bertugas untuk memastikan bahwa regulasi yang sudah dibuat pemerintah berjalan dengan baik.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | PPM Manajemen : Jakarta., Juli - Agustus 2017 |
Deskripsi Fisik |
p. 48 - 51
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Juli - Agustus 2017
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain