No image available for this title

Menyoal regulasi merger & akuisisi



Dilihat dari sisi hukum persaingan usaha, merger dan akuisisi berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, monopoli hingga berujung pada rapuhnya sruktur perekonomian. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan dalam bentuk undang-undang untuk membatasi upaya penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha ini agar mebawa dampak positif bagi pasar dan konsumen.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pun dibentuk untuk mengawasi peraktik-praktik yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Kalau penguasaan pasar sudah lebih dari 50%, KPPU harus turun tangan untuk mengawasi.Lembaga independen ini bertugas untuk memastikan bahwa regulasi yang sudah dibuat pemerintah berjalan dengan baik.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit PPM Manajemen : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
p. 48 - 51
Bahasa
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Juli - Agustus 2017
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this