Detail Cantuman
Advanced SearchPajak Penghasilan Orang Pribadi Usaha Mikro dan Ke
Pajak Penghasilan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak badan usaha dengan
peredaran sampai 4.8 milyar rupiah adalah 1 persen dan bersifat final sejak 1 Juli 2013 sesuai Peraturan
Pemerintah nomor 46 tahun 2013. Paper ini menganalisa implikasi Peraturan ini bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi usaha Mikro dan kecil dengan kategori peredaran usaha sampai 600 juta rupiah. Dari penelitian yang
dilakukan dengan metode penelitian komparatif, deskriptif dan analisa dokumen didapatkan hasil bahwa
peraturan ini dapat mengurangi biaya compliance cost karena kesederhanaan penghitungan. Namun,
pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 lebih tinggi dibandingkan sebelum
berlakunya peraturan ini baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi usaha mikro maupun usaha kecil dengan omzet
sampai 600 juta rupiah. Di sisi lain, bagi Wajib Pajak usaha menengah dengan peredaran tertinggi pengenaan
PPh menjadi lebih rendah.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | Binus University : Jakarta., Mei 2015 |
Deskripsi Fisik |
p. 1 - 10
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
2087 - 1228
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain