No image available for this title

Pajak Penghasilan Orang Pribadi Usaha Mikro dan Ke



Pajak Penghasilan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak badan usaha dengan
peredaran sampai 4.8 milyar rupiah adalah 1 persen dan bersifat final sejak 1 Juli 2013 sesuai Peraturan
Pemerintah nomor 46 tahun 2013. Paper ini menganalisa implikasi Peraturan ini bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi usaha Mikro dan kecil dengan kategori peredaran usaha sampai 600 juta rupiah. Dari penelitian yang
dilakukan dengan metode penelitian komparatif, deskriptif dan analisa dokumen didapatkan hasil bahwa
peraturan ini dapat mengurangi biaya compliance cost karena kesederhanaan penghitungan. Namun,
pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 lebih tinggi dibandingkan sebelum
berlakunya peraturan ini baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi usaha mikro maupun usaha kecil dengan omzet
sampai 600 juta rupiah. Di sisi lain, bagi Wajib Pajak usaha menengah dengan peredaran tertinggi pengenaan
PPh menjadi lebih rendah.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Binus University : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
p. 1 - 10
Bahasa
ISBN/ISSN
2087 - 1228
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this