Detail Cantuman
Advanced SearchPendekatan maqashid shariah index sebagai pengukur
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja dari perbankan syariah di Negara Asia Tenggara
menggunakan maqashid shariah index. Penilaian kinerja pada perbankan syariah biasanya hanya
dilihat dari pengukuran kinerja keuangannya saja. Pada penelitian ini kinerja perbankan syariah akan
diukur dari segi tujuan syariahnya dengan menggunakan konsep maqashid shariah index yang
dikemukakan oleh Abdul Majid Najjar di mana menyediakan sebuah konsep maqashid shariah yang
lebih luas dan efektif dengan membaginya dalam empat objektif dan delapan elemen. Jenis penelitian
yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Objek dari penelitian yang dilakukan adalah bank umum
syariah pada Negara Asia Tenggara (Indonesia, Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand dan Filipina)
yang berjumlah 25 bank umum syariah. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa
laporan keuangan/ laporan tahunan yang diperoleh dari situs resmi masing- masing bank. Dengan
menggunakan maqashid shariah index dan metode SAW (Simple Additive Weigting), dapat
disimpulkan bahwa Negara Indonesia memiliki kinerja terbaik yaitu sebesar 46,22%, dikuti dengan Negara Malaysia sebesar 43,15%, Negara Brunei Darusalam sebesar 37,54%, Negara Thailand sebesar
17,51%, dan Negara Filipina sebesar 1,12%.
menggunakan maqashid shariah index. Penilaian kinerja pada perbankan syariah biasanya hanya
dilihat dari pengukuran kinerja keuangannya saja. Pada penelitian ini kinerja perbankan syariah akan
diukur dari segi tujuan syariahnya dengan menggunakan konsep maqashid shariah index yang
dikemukakan oleh Abdul Majid Najjar di mana menyediakan sebuah konsep maqashid shariah yang
lebih luas dan efektif dengan membaginya dalam empat objektif dan delapan elemen. Jenis penelitian
yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Objek dari penelitian yang dilakukan adalah bank umum
syariah pada Negara Asia Tenggara (Indonesia, Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand dan Filipina)
yang berjumlah 25 bank umum syariah. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa
laporan keuangan/ laporan tahunan yang diperoleh dari situs resmi masing- masing bank. Dengan
menggunakan maqashid shariah index dan metode SAW (Simple Additive Weigting), dapat
disimpulkan bahwa Negara Indonesia memiliki kinerja terbaik yaitu sebesar 46,22%, dikuti dengan Negara Malaysia sebesar 43,15%, Negara Brunei Darusalam sebesar 37,54%, Negara Thailand sebesar
17,51%, dan Negara Filipina sebesar 1,12%.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | Departemen Akuntansi FEUI : Depok., Desember 2017 |
Deskripsi Fisik |
p. 181 - 201
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
1829-8494
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain