Detail Cantuman
Advanced SearchElectronic Materials
PEKERJA INDEPENDEN DAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Kita sering mendengar gig worker minim perlindungan.
Penelitian oleh Arif Novianto dan Yeremias Kaban
menemukan bahwa gig worker di sektor layanan antarbarang,
antarmakanan, dan antarpenumpang belum mendapatkan kerja
yang layak dan adil. Dari sebelas kriteria pekerja yang layak
dan adil yang ditetapkan oleh ILO, hanya dua yang dipenuhi.
Pertanyaannya adalah apakah sebenarnya Undang-Undang
Cipta Kerja sudah mengatur para gig worker, freelancer, dan
pekerja kontrak independen? Aspek apa saja yang diatur? Kalau
sudah diatur, apakah pro pekerja atau pro pengusaha?
Ketersediaan
MJM52 | Reference ((Hardisk Server)) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
Majalah Manajemen
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | Pustaka Binaman Pressindo : Jakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik |
Pdf
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
0216-1400
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
No.05 Tahun 2022
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Fokus utama 2
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain