KEBIJAKAN DENDA KETERLAMBATAN DAN BUKU RUSAK
Perpustakaan Sekolah Tinggi Manajemen PPM
A. Ketentuan Umum
- Setiap pemustaka wajib menjaga dan mengembalikan bahan pustaka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelanggaran terhadap ketentuan peminjaman dikenakan sanksi berupa denda atau penggantian sesuai aturan ini.
- Denda bertujuan untuk menumbuhkan kedisiplinan dan tanggung jawab pemustaka.
B. Denda Keterlambatan Pengembalian
- Setiap keterlambatan pengembalian bahan pustaka dikenakan denda.
- Besaran denda keterlambatan adalah:
- Rp.1000 per buku per hari
- Perhitungan denda dimulai sejak hari pertama setelah tanggal jatuh tempo.
- Hari libur tetap diperhitungkan sebagai hari keterlambatan.
- Apabila pemustaka memiliki denda yang belum dibayar, tidak diperkenankan melakukan peminjaman baru.
C. Ketentuan Buku Rusak
- Buku dinyatakan rusak apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi berikut:
- Halaman sobek, terlipat, atau hilang
- Sampul lepas atau rusak
- Tulisan, coretan, stabilo, atau noda pada halaman
- Kerusakan akibat air, api, atau faktor kelalaian lainnya
- Pemustaka yang merusak buku wajib:
- Mengganti dengan buku yang sama (judul, edisi, dan penerbit), atau
- Membayar biaya penggantian sesuai harga buku ditambah biaya administrasi.
- Buku dengan kerusakan ringan dapat dikenakan denda perbaikan sesuai keputusan petugas perpustakaan.
D. Buku Hilang (Jika Relevan)
- Buku yang hilang wajib diganti dengan:
- Buku yang sama, atau
- Membayar harga buku + biaya administrasi
- Selama buku belum diganti, pemustaka tidak diperkenankan meminjam bahan pustaka lain.
E. Penutup
- Kebijakan ini berlaku untuk mahasiswa dan anggota umum Perpustakaan STM PPM.
- Hal-hal yang belum diatur dalam kebijakan ini akan ditetapkan kemudian oleh pihak perpustakaan.
- Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 30 Juni 2026
Kepala Perpustakaan
(Nurrochman S.IP)